Senin 31 Aug 2020 15:02 WIB

Susu Segar Diusulkan Jadi Barang Pokok Demi Naikkan Konsumsi

Dengan masuknya susu sebagai barang pokok, minat usaha sapi perah akan meningkat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Peternak sapi perah memerah susu di Desa Kresek, Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (9/5). Susu segar diusulkan menjadi barang pokok penting bagi masyarakat untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri.
Foto: Antara/Siswowidodo
Peternak sapi perah memerah susu di Desa Kresek, Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (9/5). Susu segar diusulkan menjadi barang pokok penting bagi masyarakat untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Susu segar diusulkan menjadi barang pokok penting bagi masyarakat untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri. Pasalnya, tingkat konsumsi dalam negeri masih cenderung rendah dibanding negara-negara kawasan ASEAN.

Ketua Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KSPBU), Dedi Setiadi, mendorong adanya regulasi pemerintah untuk menjadikan susu sebagai barang pokok penting. Ia menilai hal itu selain meningkatkan konsumsi tentunya berdampak pada meningkatnya minat peternak dalam usaha sapi perah.

Baca Juga

"Saya berharap peternak dilindungi, kalau peternakan rakyat hilang, maka pengangguran akan bertambah," kata Dedi dalam webinar Pusat Kajian Pertanian dan Advokasi, Senin (31/8).

Dedi mengatakan, KPSBU sebagai koperasi susu terbesar di Indonesia kini telah memiliki anggota 7.552 orang dengan total populasi sapi 21.850 ekor. Dari populasi tersebut, tingkat produktivitas sapi sekitar 150 ton per hari. Adapun, tingkat kelahiran anak sapi rata-rata 750 ekor per bulan dan menjadi calon penghasil SSDN.