REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Polisi Israel menangkap empat warga Palestina di dekat Bab al-Amud, salah satu pintu masuk ke Kota Tua Yerusalem pada Ahad (30/8). Tiga dari empat warga tersebut adalah perempuan.
Dilaporkan laman Anadolu Agency, sebelum melakukan penangkapan, polisi Israel terlebih dulu memukuli keempat warga Palestina tersebut. Kepolisian Israel belum merilis keterangan atau pernyataan tentang apa alasan di balik penangkapan itu.
Israel rutin melakukan penggerebekan dan penahanan terhadap warga Palestina di Yerusalem. Mereka kerap ditangkap tanpa alasan jelas. Otoritas Israel selalu menyampaikan bahwa warga-warga terkait ditahan karena alasan keamanan tanpa memberikan detail lebih lanjut.
Pada Juli lalu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengutarakan keprihatinan atas kondisi warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Apalagi sebagian dari mereka dilaporkan terinfeksi Covid-19.
"Keprihatinan mendalam atas kondisi tahanan Palestina di penjara pendudukan Israel menyusul laporan bahwa beberapa dari mereka terinfeksi virus korona, menanggung beban melanjutkan tindakan sewenang-wenang Israel, dan kehilangan hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk perawatan medis," kata Sekretariat Jenderal OKI dalam sebuah pernyataan pada 20 Juli lalu, dikutip laman kantor berita Palestina WAFA.
OKI menegaskan bahwa Israel bertanggung jawab atas kehidupan ribuan tahanan Palestina. Ia meminta semua pihak internasional, terutama PBB dan Palang Merah Internasional menekan Israel untuk membebaskan semua tahanan warga Palestina yang sakit, termasuk orang tua serta anak-anak.
OKI pun menyerukan agar PBB memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) untuk semua tahanan Palestina di penjara Israel. "Akhiri pelanggaran berkelanjutan terhadap mereka," ujarnya.