REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi bangunan liar di lahan pabrik yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (31/8) sempat menuai protes dari pihak ahli waris. Seorang ahli waris, Darsi mengaku tidak ada pemberitahuan terkait eksekusi lahan.
Dia bersama suaminya sudah tinggal di sana sejak tahun 1995. Dia sempat menolak lahannya dieksekusi lantaran tidak ada surat dari pengadilan.
"Ini tidak ada pemberitahuan. Kalau ada pemberitahuan kita tidak akan begini. Harusnya dari pengadilan ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Kita ketemu pengadilan aja belum pernah, tiba-tiba ada eksekusi saja," kata Darsi pada Senin (31/8).
Pihak ahli waris sempat menghalangi petugas Satpol PP yang akan memindahkan barang ke dalam truk. Selain menghalangi, mereka juga menurunkan barang-barang yang ada di dalam truk.
Bahkan ada ahli waris yang berusaha menghalangi eskavator yang digunakan untuk mengeksekusi, sehingga petugas terpaksa menggotong perempuan itu keluar lahan.
Kuasa hukum pemilik lahan, Anton Indradi mengatakan saat ini terjadi pengosongan lahan milik klien yang telah dimiliki sejak tahun 2000. Tanah ini bersertifikat Nomor 38 Jakarta Timur.
"Jadi tanah ini milik klien kami, Bapak Joni Johari. Ternyata di dalam situ ada penghuni liar yang harus dikosongkan. Sudah ada penetapan eksekusi dari Pengadilan Jakarta Timur bahwa tanah ini harus dikosongkan," tutur dia.
Pelaksanaan pengosongan sudah dikoordinasi sejak dua minggu yang lalu. Penghuni liar juga sempat menolak. "Penghuni liar sempat menolak, tapi tetap kami eksekusi. Kalau misalnya mereka pun menolak ya terserah mereka. Untuk mereka melaporkan silakan," kata dia.