Senin 31 Aug 2020 15:16 WIB

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 5,25 Persen

Bunga penjaminan simpanan belum berubah sejak periode 30 Juli 2020.

Red: Friska Yolandha
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 5,25 persen
Foto: Antara/Audy Alwi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 5,25 persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 5,25 persen dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) sebesar 7,75 persen. Bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 1,5 persen.

“Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil,” kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan sejak periode 30 Juli 2020 itu masih berlaku sampai dengan 30 September 2020.

Yusron menjelaskan LPS akan terus memantau dan mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan dan selalu membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang terjadi. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.