REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengaku trauma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8). "Sedikit trauma ya, doain aja," ujar selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu saat menghadiri ruang sidang pukul 13.00 WIB.
Hal itu dirasakan Vanessa lantaran pernah menghadapi kasus hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun lalu. Vanessa duduk di kursi deretan depan dengan didampingi sang suami, Bibi Ardiansyah.
Tak hanya didampingi suami, Vanessa juga ditemani ayah dan ibu tirinya serta buah hati pertamanya. Bayi mungil itu digendong ibu tiri Vanessa di kursi deretan tiga.
Sidang perdana Vanessa seharusnya digelar Pukul 10.00 WIB, tetapi tertunda dan hingga Pukul 13.15 WIB sidang dimulai. Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.