REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Para petugas pemulasaraan instalasi jenazah di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya belum juga menerima insentif sejak menangani jenazah pasien Covid-19. Padahal, para petugas pemulasaraan jenazah itu telah menangani sekira 10 kasus kematian pasien Covid-19 sejak April 2020.
Wakil Direktur RSUD dr Soekardjo, Nendi Riswandi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan pembiayaan insentif untuk petugas pemulasaraan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Menurut dia, pencairan insentif itu hanya tinggal menunggu keputusan dari Pemkot Tasikmalaya.
"Usulan sudah kita serahkan, tinggal tunggu putusan, baru bisa dicairkan," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Senin (31/8).
Nendi mengatakan, awalnya pembayaran insentif petugas pemulasaraan itu akan ditanggung RSUD dr Soekardjo. Namun, anggaran untuk membayar insentif petugas pemulasaraan belum cair dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia menjelaskan, dalam skema pembiayaan insentif dari Kemenkes tak ada alokasi untuk petugas pemulasaraan. Karena itu, pihak rumah sakit berencana mengambil anggaran dari klaim pembayaran perawatan pasien Covid-19.
"Tapi kan itu masuknya ke pendapatan rumah sakit secara umum. Setelah berdiskusi, anggaran akan ditanggung Pemkot," kata dia.
Nendi mengatakan, besaran insentif untuk petugas pemulasaraan yang diusulkan ke Pemkot Tasikmalaya sekira Rp 2,5 juta per orang per bulan. Namun besaran angka itu belum bersifat final, lantaran akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkot Tasikmalaya.
"Kita tinggal tunggu saja," kata dia.