REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (31/8). Kali ini Wahid didakwa menerima gratifikasi mobil mewah dari seorang pengusaha (rekanan) Lapas Sukamiskin. Sebelumnya Wahid telah divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta dalam perkara berbeda.
Dalam dakwannya Jaksa KPK Eko Wahyu mengungkapkan, terdakwa menerima hadiah atau suap sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta dari Radian Azhar, Dirut PT Glori Karsa Abadi yang mekanan Lapas Sukamiskin. "Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK dalam surat dakwannya.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa KPK menjerat Wahid dengan Pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Jaksa, Radian yang juga menjadi terdakwa pemberi suap, memberikan mobil mewah kepada Wahid agar perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan pekerjaan (proyek) percetakan di Lapas Sukamiskin. "Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga mobil tersebut diberikan agar Radian Azhar ditunjuk menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin," tutur Jaksa.