REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah mengusulkan revisi Undang-Undang tengang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang akan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg). Ada delapan poin yang akan disempurnakan lewat revisi undang-undang tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan poin pertama yang disempurnakan adalah terkait kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu, yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi. "Seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang," ujarnya di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8).
Ia melanjutkan, poin kedua, perihal pengaturan mengenai Intelijen Penegakan Hukum. Di mana akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Selanjutnya, pengaturan kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia. Akan diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.
"Keempat, pengaturan fungsi Advocate General bagi Jaksa Agung," ucap Khairul.
Kelima, akan adanya penguatan sumber daya manusia kejaksaan. Lewat pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan. "Enam, pengaturan kewenangan kerjasama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional," ujar Khairul.
Selanjutnya, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain. Salah satunya, seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran hukum.
Terakhir, ditegaskannya peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, dan militer atau dalam keadaan perang.