REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan tiga strategi agar Indonesia terhindari dari resesi. Ketiganya adalah akselerasi eksekusi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), memperkuat konsumsi pemerintah, dan konsumsi masyarakat.
“Maka mengoptimalkan peran belanja pemerintah menjadi penting untuk menstimulasi roda ekonomi,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (31/8).
Dalam pemaparannya, akselerasi eksekusi Program PEN dilakukan dengan mempercepat penyerapan dan ketepatan sasaran yang terus diperbaiki pada penyaluran berikutnya untuk program yang ada dan sudah memiliki alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Hingga 26 Agustus 2020 realisasi penyerapan PEN mencapai Rp 192,53 triliun atau 27,7 persen dari pagu anggaran mencapai Rp 695,2 triliun.
Sedangkan dari total pagu anggaran itu sebanyak Rp 145,34 triliun belum masuk DIPA, sisanya yakni sebesar Rp 393,84 triliun sudah masuk DIPA, dan tanpa DIPA mencapai Rp 156 triliun (insentif perpajakan). Kemudian program usulan baru yang tidak didukung data valid dan membutuhkan perubahan regulasi yang rumit dialihkan untuk penguatan program yang sudah ada.
Untuk memperkuat konsumsi pemerintah, lanjut dia, pemerintah mendorong penguatan belanja pegawai sebagai instrumen pendorong pertumbuhan di antaranya percepatan pencairan gaji ke-13. Selain itu, lanjut dia, percepatan belanja barang untuk mendukung pola kerja baru seperti kerja dari rumah (WFH).
Belanja barang yang sulit dicairkan direlokasi untuk mendukung digitalisasi birokrasi. Sedangkan belanja modal yang sulit dieksekusi, lanjut dia, perlu realokasi untuk pencairan yang lebih cepat mendukung infrastruktur digitalisasi layanan publik dan relaksasi kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu untuk memperkuat konsumsi masyarakat, kata dia, dilakukan akselerasi belanja bantuan sosial dengan modifikasi belanja perlindungan sosial di antaranya besaran dinaikkan, frekuensi ditambah, dan periode diperpanjang. Kemudian dapat dilakukan melalui penambahan indeks program perlindungan sosial yang bisa dilaksanakan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, hingga bansos tunai.
Adapun program perlindungan sosial yang saat ini sedang dilaksanakan pemerintah di antaranya Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta dengan target 12 juta pelaku usaha. Selanjutnya subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan hingga subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dengan total subdisi mencapai 19 persen.