Senin 31 Aug 2020 16:47 WIB

Polri Investigasi Kasus Kematian Adik Ipar Edo Kondologit

Polri akan menyelidiki kelalaian anggota di kasus kematian adik ipar Edo Kondologit

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi apakah ada kelalaian anggota yang menyebabkan kematian adik ipar penyanyi Edo Kondologit yaitu George Karel Rumbino alias Riko (21). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi ulang untuk kasus tersebut.

"Bapak Kapolda Papua Barat telah memerintahkan Direskrimum dan Kabid Propam Papua Barat untuk melakukan audit investigasi apa yang terjadi. Kemudian, juga nanti akan dilakukan rekonstruksi ulang terkait kasus tersebut," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Baca Juga

Awi melanjutkan, rekonstruksi ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan dilakukan mulai saat Riko mau melarikan diri, dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, kemudian dibawa lagi ke sel sampai di sel dipukuli oleh tahanan lain. "Kronologi inilah yang akan dilakukan investigasi. Disana apakah ada kelalaian anggota, apa yang terjadi itu yang akan diluruskan. Percayakan sama tim, tim akan bekerja untuk meluruskan itu," katanya.

Ia menambahkan terdapat pengawasan di sel tahanan seperti CCTV dan penjaga sel.  Dari CCTV, kata dia terlihat pemukulan dari tahanan lain ke Riko. "Nanti akan di cek dan investigasi ya, tunggu hasilnya saja," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan secara lengkap hasil investigasi penyebab Riko tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota. Ary mengatakan awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.

"Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," kata Ary Nyoto.

Ary menguraikan kronologi kejadian kasus dugaan pidana yang melibatkan Riko. Pada saat itu, Riko yang diduga di bawah pengaruh alkohol masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler.

Pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki pelaku. Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. "Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement