Senin 31 Aug 2020 16:52 WIB

Kemenkeu Terbitkan Surat Pencairan Dana Banpres

Dalam waktu dekat, pelaku usaha mikro segera mengantongi dana bantuan.

Pekerja memproduksi bibit jamur tiram di kampung Koncang, Lebak, Banten, Selasa (4/8). Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,01 triliun.
Foto: ANTARA /Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memproduksi bibit jamur tiram di kampung Koncang, Lebak, Banten, Selasa (4/8). Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,01 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,01 triliun. Selanjutnya, dana tersebut diserahkan kepada 838,4 ribu penerima manfaat.

“SP2D sudah diterbitkan pada 28 Agustus 2020,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga

Dengan diterbitkannya SP2D itu, maka dalam waktu dekat pelaku usaha mikro tersebut segera mengantongi dana segar yang diharapkan mendorong kinerja usahanya sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Adi menyebut hingga 24 Agustus 2020 pemerintah sudah mencairkan BPUM sebesar Rp2,4 triliun kepada satu juta penerima. Rinciannya, sebanyak 316.472 penerima melalui BNI dengan nilai Rp 759,5 miliar dan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp 1,64 triliun.

Pemerintah menganggarkan Rp 22,01 triliun yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk 9,1 juta pelaku usaha mikro dalam tahap awal. Adapun sasaran penerima manfaat ditargetkan mencapai 12 juta pelaku usaha mikro dan hingga 11 Agustus 2020, lanjut dia, proses pengumpulan data penerima manfaat mencapai 17,52 juta.

Kriteria penerima manfaat adalah pelaku usaha mikro yang tidak memiliki kredit di perbankan dan lembaga keuangan, memiliki usaha mikro atau ultra mikro, nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.

“Ini targetnya untuk inklusi keuangan yang saat ini masih di bawah 50 persen. Kita ingin ada aktivitas ekonomi dan link ke perbankan,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement