REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY berakhir pada 31 Agustus 2020. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun kembali memperpanjang tanggap darurat ini untuk keempat kalinya.
Perpanjangan tanggap darurat yang berlaku selama satu bulan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, status ini mulai berlaku pada awal September 2020.
"Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 diperpanjang mulai 1 September sampai dengan 30 September 2020," kata Sultan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 254/KEP/2020, Senin (31/8).
Sultan menyebut, tanggap darurat diperpanjang dengan melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di DIY. Sebab, kasus baru Covid-19 di DIY terus menunjukkan tren yang meningkat hingga saat ini.
"Status tanggap darurat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY untuk mengambil langkah pencegahan Covid-19 agar tidak semakin meluas. Termasuk meminta kepada gugus tugas untuk menangani dampak yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19 di DIY.
"Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY) mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19 di DIY," jelasnya.