Senin 31 Aug 2020 17:07 WIB

Pemkab Bogor Belum Mau Terapkan Jam Malam

Kalau ada jam malam kasihan juga ada yang kerja di Jakarta harus terikat jam kerja.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh
Foto: Rahayu Marini
Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga saat ini belum menerapan pembatasan jam operasional atau jam malam. Mengingat kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menerapkan aturan tersebut usai menjadi zona merah.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menyebut belum menetapkan aturan serupa dengan Kota Bogor mengingat Kabupaten Bogor belum masuk dalam zona merah. Ia juga menyebut masih memikirkan dampak lain bila aturan tersebut juga diterapkan.

"Belum (menerapkan), mudah-mudahan Covid-19 masih terkendali. Karena kalau ada jam malam kasihan juga ada yang kerja di Jakarta harus terikat jam kerja, kita juga telah menambah jumlah personil dan sebagainya. Kalau kita kena zona merah pasti kita ancang-ancang," ujar Ade pada wartawan Senin (31/8).

Ia menegaskan saat ini Pemkab Bogor masih menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 10 September mendatang. Ade berharap kasus positif tidak terus bertambah, namun bila ada pertambahan ia mengatakan jumlah kasus masih lebih sedikit ketimbang kasus positif di Kota Bogor.