Senin 31 Aug 2020 17:56 WIB

Sikap Abstain dan Sinyal Kampanye Golput PKS di Pilkada Solo

PKS mengutip Bawaslu yang memperbolehkan kampanye golput asal tidak ganggu pemilu.

Red: Andri Saubani
Warga yang tergabung dalam Masyarakat Pendukung Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa Mendukung Pilkada Damai di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2020). Aksi tersebut untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Desember 2020 mendatang dengan damai, jujur dan adil serta mengajak masyarakat senantiasa menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkada 2020. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA
Warga yang tergabung dalam Masyarakat Pendukung Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa Mendukung Pilkada Damai di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2020). Aksi tersebut untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Desember 2020 mendatang dengan damai, jujur dan adil serta mengajak masyarakat senantiasa menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkada 2020. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Binti Sholikah, Febrianto Adi Saputro, Rizkyan Adiyudha

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Solo memutuskan untuk abstain dalam pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo 2020. DPD PKS bahkan menyatakan kemungkinan mereka untuk golput pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

Baca Juga

Ketua DPD PKS Kota Solo, Abdul Ghofar Ismail mengatakan, DPP PKS telah meminta bantuan kepada DPP PKS untuk lobi tingkat pusat agar dapat membentuk koalisi dan mengusung calon. Namun, sampai saat ini belum ada hasil dari lobi tersebut.

"Ternyata sampai hari ini belum ada tanda-tanda koalisi akan terbentuk. Sehingga kami menyampaikan, sampai pendaftaran besok tanggal 4-6 September kami tidak ikut mendaftar bersama koalisi besar atau calon perseorangan. Jadi kami tidak ikut keduanya," terang Abdul Ghofar kepada wartawan, Senin (31/8).