REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengerahkan 88 personel untuk mengawasi pemberlakuan jam malam kegiataan usaha, sekaligus sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW). Aturan jam malam akan mulai diterapkan pada Senin (31/8) malam ini, hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemberlakuan jam malam untuk kegiatan usaha, operasional toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan pengawasan pemberlakuan jam malam yang juga melibatkan tim kepolisian dari Polres Metro Depok dan TNI dari Kodim 0508 Depok. "Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar akan lakukan pengawasan dan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Senin (31/8).
Menurut Lienda, untuk sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat, jika pemberlakuan jam malam dilanggar.
"Sanksi tersebut akan diberikan kepada pemilik usaha yang buka di malam hari dan warga yang melakukan aktivitas di malam hari yang relatif berkerumun. Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," tegasnya.