VIVA – Penyanyi Edo Kondologit meluapakan kemarahannya saat tahu salah satu keponakan tewas setelah beberapa jam diserahkan ke kantor polisi. Video tersebut beredar di Twitter. Edo sakit hati dengan peristiwa tersebut.
“Rico ini adalah korban daripada sistem. Belum 24 jam (diperiksa) sudah mati,” kata Edo dalam video pendek yang diungah oleh akun Twitter @VeronicaKoman.
Saat dihubungi media, Edo Kondologit menjelaskan kejadian tersebut. Menurut Edo, keponakannya yang bernama George Karel Rumbino atau yang akrab disapa Rico diduga terlibat oleh kasus yang menyebabkan tetangganya meninggal. Lantas keluarga menyerahkan kepada polisi.
"Karena berhubungan baik dengan tetangganya, makanya si mamanya itu langsung menyerahkan anaknya untuk diproses dengan harapan polisi ini bisa menangani dengan baik. Maksudnya silakan diproses aja kalau memang bersalah, bukan dianiaya," kata Edo saat dihubungi wartawan, Senin, 31 Agustus 2020.
Kemarahan keluarga memuncak setelah mendengar Rico meninggal dengan cara tidak lazim. Belum lagi keluarga baru mendapat kabar keesokan harinya.
"Iya baru diserahkan jam 10 atau 11 gitu ke Polisi, jam 8 malam meninggal. Saya dapat kabar dari Polres malam. Dan baru paginya polisi secara resmi memberitahukan kita," kata Edo.
Sementara itu polisi telah angkat bicara, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing sudah membentuk tim khusus untuk mengangani masalah tersebut.
“Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota,” kata Argo pada Senin, 31 Agustus 2020.
Baca juga: Edo Kondologit Murka Adik Iparnya Tewas di Tahanan, Polri Merespons
Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing juga mengatakan pihaknya tidak akan menutup-nutupi masalah itu. Ia berjanji akan menindak anggotanya jika melakukan pelanggaran.
"Tidak (ditutup-tutupi), makanya menurunkan tim mau dengar secara utuh karena ada beda versi. Kalau benar mereka melakukan pelanggaran, marah juga saya. Intinya, kalau proses hukumnya tidak sesuai aturan, kami akan tindak anggota kalau ada ketidak profesionalan, mereka tidak sesuai SOP [prosedur], alpa dan lalai,” kata Tornagogo.