Senin 31 Aug 2020 20:46 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Alat Penguat Sinyal

Dalam satu bulan ada 46 unit modul BTS yang berhasil dicuri. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Pekerja melakukan perawatan menara Byte Transfer System (BTS) (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melakukan perawatan menara Byte Transfer System (BTS) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sindikat spesialis pencuri penguat sinyal atau modul untuk tower BTS. Enam orang yang ditangkap itu diketahui telah melakukan pencurian sejak tahun 2014. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat tersebut melakukan aksinya di sejumlah wilayah. Mulai dari wilayah Jabodetabek, Banten, hingga Sumatra.

"Dari Juni 2020 sampai Juli 2020, dalam satu bulan ada 46 unit modul BTS yang berhasil dicuri. Perlu diingat mereka sudah beraksi sejak tahun 2014," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).

Yusri menuturkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial TS berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kemudian, tersangka KP dan JS merupakan pengepul, tersangka BS dan W adalah calo yang bertugas mencari modul. Terakhir, tersangka AS berperan mengecek barang.

Yusri mengungkapkan, tersangka TS membeli alat penguat sinyal hasil curian tersebut dari para tersangka lainnya dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Setelah itu, dia akan menjual kembali kepada para penadah di luar negeri, seperti Cina, Amerika, Malaysia, India, dan Afrika.

Meski barang bekas, tersangka TS menjualnya dengan harga sekitar 200-300 dolar Amerika Serikat. Yusri menjelaskan, harga itu sangat berbeda dari harga aslinya. Sebab, jelas dia, dalam kondisi baru, barang tersebut dipatok dengan harga Rp 65 juta per unit.

Lebih jauh Yusri menyebut, saat ini polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang berstatus buron. "Saat ini ada tiga orang lainnya yang berperan sebagai pemetik dan berstatus DPO," papar dia.

Selain itu, polisi juga masih menunggu laporan dari pihak vendor telekomunikasi mengenai jumlah pasti kerugian akibat pencurian modul BTS tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement