Selasa 01 Sep 2020 00:25 WIB

Kota Magelang Batasi Tamu Pesta Pernikahan Hanya 30 Persen

Penyelenggaraan pesta pernikahan juga wajib terapkan protokol kesehatan.

Tamu yang akan hadir pada kegiatan hajatan atau pesta pernikahan di Kota Magelang, Jawa Tengah, saat ini dibatasi hanya 30 persen dalam satu waktu (Foto: ilustrasi pesta pernikahan)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Tamu yang akan hadir pada kegiatan hajatan atau pesta pernikahan di Kota Magelang, Jawa Tengah, saat ini dibatasi hanya 30 persen dalam satu waktu (Foto: ilustrasi pesta pernikahan)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Tamu yang akan hadir pada kegiatan hajatan atau pesta pernikahan di Kota Magelang, Jawa Tengah, saat ini dibatasi hanya 30 persen dalam satu waktu. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Jumlah pengunjung atau tamu yang hadir dalam pesta hajatan dalam satu waktu, tidak boleh melebihi 30 persen dari efektivitas lokasi penerapan jaga jarak," kata Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono di Magelang, Senin (31/8).

Baca Juga

"Hampir semua aspek diatur dalam perwal tersebut, mulai dari pendidikan, pembukaan mall, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi yang wajib menyertakan izin Wali Kota Magelang," lanjutnya.

Joko mengatakan, pada aturan tersebut menyangkut wajib pemakaian masker, memastikan dalam kondisi sehat, menjaga jarak, dan pembatasan jumlah kerumunan. Ini berlaku juga untuk kunjungan di pusat perbelanjaan, minimarket, dan pasar tradisional.

Menurut dia dalam kondisi mendesak, masyarakat boleh menggelar pertemuan, asalkan mendapatkan izin dari Wali Kota Magelang melalui aparat kecamatan dan kelurahan masing-masing. Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan, yakni sebelum masuk harus dicek suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan harus menjaga jarak.

Guna mengurangi risiko penularan COVID-19, katanya Pemkot Magelang juga meminta tuan rumah yang punya hajatan, tidak menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan. Melainkan diberikan dengan dimasukkan ke dalam kotak makanan dan dibagikan ke masing-masing tamu.

Ia menuturkan, akan mengawasi pelaksanaan perwal tersebut di masing-masing kecamatan dan kelurahan juga diwajibkan membentuk satgas penanganan COVID-19 secara internal. Jika aturan tersebut dilanggar, maka Satpol PP Kota Magelang, dibantu aparat kecamatan maupun kelurahan berhak menghentikan aktivitas masyarakat itu dengan cara mencabut izin penyelenggaraan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement