Senin 31 Aug 2020 23:07 WIB

Saraswati: tak Boleh Ada Pembiaran Kasus Pelecehan Seksual

Saraswati menegaskan tak boleh ada pembiaran kasus pelecehan seksual di Tangsel

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Bayu Hermawan
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Foto: Istimewa
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Aktivis perempuan dan anak, Rahayu Saraswati mengecam perbuatan pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan. Hal itu disampaikan Saraswati mengomentari kasus pelecehan seksual yang dilakukan pemilik kontrakan terhadap salah seorang perempuan di Parung Benying, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

Rahayu mengungkapkan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Tangerang Selatan wajib menjadi perhatian semua pihak dan tidak boleh dianggap remeh. Ia pun mengutuk keras siapa pun pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga

"Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan. Harus diproses secara hukum," ujar Saraswati, Senin (31/8).

Saraswati yang merupakan mantan anggota DPR RI di Komisi VIII ini, kerap menyuarakan perlindungan lebih menyeluruh terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Ia juga sudah lama dikenal sebagai aktivis anti-perdagangan orang. 

Kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak kini tengah marak di Tangsel. Ia pun akan memberi perlindungan lebih kuat kepada korban dan bantuan pemulihan dari trauma yang dialami para penyintas.

"Harus ada perlindungan kepada korban, dan mendapat bantuan untuk pemulihan atas trauma yang dialaminya," jelas Saraswati.

Sebelumnya pelecehan seksual di Kelurahan Serua dilakukan pemilik kontrakan berinisal MR. Awalnya pelaku datang untuk berkumpul bersama beberapa ibu-ibu yang sedang merujak. Saat itu, korban S (38 tahun), mengucapkan kalimat candaan dan tanpa pikir panjang MR langsung meremas dada S hingga memar.

S akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel dengan nomor laporan TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8/2020). Dari laporan tersebut, terduga pelaku MR disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan. 

Dari pengakuan S, MR juga sering melakukan pelecehan seksual secara verbal atau nonverbal terhadap dirinya. Misalnya, menghubungi S melalui video call dan mempertontonkan alat kelaminnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement