REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan sosialisasi pembatasan jam malam operasional usaha, rumah makan, toko, ritel, dan mal. Pemberlakukan pembatasan jam malam operasional layanan dimulai pada Senin (31/8) hingga waktu yang tidak ditentukan.
Pemberlakuan jam malam untuk kegiatan usaha, operasional toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mall pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pemesanan melalui orderan hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami lakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung ke sejumlah restoran, ritel, dan mal di Kota Depok terkait pembatasan jam operasional malam layanan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Senin (31/8).
Menurut Lienda, pembatasan jam malam operasional layanan tersebut berlaku secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market, dan mal hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Sosialisasi tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020. Selanjutnya, ritel dan mal yang melanggar diberi sanksi. "Sanksi akan diberikan ke pelaku usaha, restoran, ritel dan mal yang melanggar. Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)," pungkasnya.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pemberlakuan jam malam, akan ditegakkan dengan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha dan kantor.
"Penyebaran kasus Covid-19 masih berlangsung masif dan terus melonjak. Jadi, mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan secara konsisiten untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.