Senin 31 Aug 2020 21:30 WIB

Polisi Gerebek Ladang Ganja dalam Rumah di Tangerang

Terdapat 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polibag

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Tersangka diamankan saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 47 tanaman pohon ganja yang ditanam menggunakan
Foto: ANTARA/Fauzan
Tersangka diamankan saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 47 tanaman pohon ganja yang ditanam menggunakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Ciledug menggerebek sebuah rumah yang dijadikan ladang ganja di Kampung Poncol RT 04 RW 01, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin (31/8) sekitar pukul 04.15 WIB. Satu orang masih berstatus buron.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Zusron mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka dalam penggerebekan tersebut. Mereka terdiri dari pemilik rumah bernama Syamsiar alias Syam, Moh Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman.

"Satu orang lagi bernama Wawan yang merupakan saudara Syamsiar masih DPO," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8).

Ali mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kota Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Moh Zakaria dan Syawaludin Imani.

"Dari keduanya disita barang bukti berupa satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan yang terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram," ungkap dia.

Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Syamsiar dan Wawan. Setelah itu, sambung dia, kepolisian pun melakukan pengembangan terhadap Syamsiar serta Wawan dan menemukan ladang ganja di lantai dua rumah mereka.

"Terdapat 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polibag dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 sentimeter," papar Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, kini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka. Kepolisian pun masih memburu Wawan yang saat ini buron.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement