REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok telah menggeluarkan surat edaran (SE) pemberlakuan jam malam operasional tempat usaha, restoran, toko, mini market dan mal.
Pemberlakuan jam malam untuk operasional usaha mulai pada Senin (31/8) hingga waktu yang belum ditentukan. Seluruh kegiatan usaha, restoran, toko, mini market dan mal harus tutup pukul 18.00 WIB.
“Semua toko ritel, termasuk minimarket, supermarket, dan mal di Kota Depok dibuka hanya sampai pukul 18.00 WIB," ujar Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan di Balai Kota Depok, Senin (31/8).
Menurut Zamrowi, saat ini pihaknya telah mengedarkan surat edaran (SE) instruksi Wali Kota Depok ke seluruh retail dan mal yang ada. Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ruang publik. "Kami sudah edarkan surat instruksi Wali Kota ke seluruh ritel di Kota Depok," ucapnya.
Dia mengungkapkan, total terdapat 24 supermarket, 513 minimarket, enam mal yang siap menjalankan instruksi tersebut. Salah satunya Mal The Park Sawangan dengan waktu operasional mulai pukul 10.00-18.00 WIB.
"Sementara mal lainnya akan segera menyusul. Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah turut serta bekerjasama dalam mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di Kota Depok dengan taat protokol kesehatan dan mendukung pemberlakuan jam malam. Untuk sanksi yang melanggar, belum ditetapkan, menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal)," kata Zamrowi.