REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel, mengungkapkan sejumlah penyakit yang diderita kliennya. Penyakit tersebut membuat Vanessa harus menggunakan psikotropika golongan IV jenis xanax.
"Dia punya penyakit kecemasan, 'anxiety', terus sulit tidur juga insomnia," ujar salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara di Jakarta, Senin (31/8).
Arjana mengungkapkan, penyakit kecemasan tersebut memicu penyakit di lambungnya. Hal itu juga menyebabkan penyakit gastritis.
"Lambungnya pedih, kemudian dokter yang di-BAP (berita acara pemeriksaan) kasih xanax tersebut," ujar dia.
Namun Arjana mengatakan, fakta-fakta lebih lanjut terkait penggunaan dan kepemilikan xanax itu akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.