REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 88 aparat Satpol PP Kota Depok melakukan patroli pengawasan pemberlakuan jam malam kegiataan usaha serta sekaligus sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) yang mulai diterapkan pada Senin (31/8) hingga waktu yang belum ditentukan. Pemberlakuan jam malam untuk kegiatan usaha, operasional toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mall pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
Aparat Satpol PP Depok tampak menggunakan pengeras suara dari kendaraan patroli menghimbau pemilik usaha dan masyarakat agar mematuhi pemberakuan jam malam di beberapa titik di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (31/8) sejak pukul 18.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan pengawasan pemberlakuan jam malam yang juga melibatkan tim kepolisian dari Polres Metro Depok dan TNI dari Kodim 0508 Depok. "Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar melakukan pengawasan dan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Senin (31/8).
Menurut Lienda, untuk sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat, jika pemberlakuan jam malam dilanggar.
"Sanksi tersebut akan diberikan kepada pemilik usaha yang buka di malam hari dan warga yang melakukan aktivitas di malam hari yang relatif berkerumun. Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, aparat Satpol PP Depok tampak sedang memberikan imbauan dan sosialisasi pemberlakuan jam malam, baik dengan pengeras suara serta juga memberikan surat edaran penerapan jam malam ke pemilik usaha dan masyarakat di Jalan Margonda Raya. "Kegiatan ini untuk sementara kita fokuskan di Jalan Margonda. Ini masih tahap imbauan dan sosialisasi," terang Lienda.
Situasi dan kondisi Jalan Margonda Raya pada pukul 19.00 WIB tampak masih ramai lalu lalang kendaraan di kedua arah. Beberapa toko, mini market dan restauran serta mal tampak sudah tutup, seperti ITC Depok, Plaza Depok, Detos, Margocity dan D' mal. Namun, masih banyak restauran dan mini market yang masih buka seperti KFC, Hanamasa. Indomaret, Alfamaret dan para pedagang tenda makanan seperti pecel lele dan nasi goreng.
Kerumunan orang pun, masih terlihat di beberapa tempat seperti di Terminal Bus Jalan Margonda, di lampu merah Ramanda, depan D, Mal, Margocity, dan di Stasiun Pondok Cina serta di Gank Kober. "Saya tahu dari berita ada jam malam. Ngga masalah demi pencegahan penyebaran virus Corona," ujar Luki, seorang pegawai yang baru pulang kerja yang akan naik angkot dari Jalan Margonda menuju Sawangan.
Seorang pemilik usaha cafe di Jalan Margonda, Herry mengaku tidak setuju diberlalukan jam malam dengan alasan mengurangi penjualannya. "Saya biasanya buka cafe jam 16.00 dan paling cepat tutup jam 23.00 WIB, tentu sangat merugikan. Saya tidak yakin dengan jam malam dapat mencegah penyebaran virus Corona," tuturnya.