REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Ahli Covid-19 Balitbang Sumatra Utara dr Delyuzar M.Ked (PA), Sp, PA (K) mengatakan sebagian warga masyarakat masih ada yang menganggap remeh peraturan protokol kesehatan. Kondisi ini dapat membahayakan dari sisi penyebaran Covid-19.
"Padahal Pemerintah Daerah dan Satgas Daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, yakni pemakaian masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkumpul di tempat kerumunan," ujar Delyuzar, di Medan, Senin (31/8).
Ia menyebutkan, pemerintah juga perlu menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan itu. Menurutnya, bahaya penyebaran Covid -19 itu, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, dan satgas, melainkan tanggung jawab bersama. J"angan lengah, dan anggap remeh penyebaran Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia.
Delyuzar menjelaskan memang pemerintah telah mengeluarkan pergub, perwal, dan aturan Satgas Penanggulangan Covid-19, serta berusaha bagaimana mendisiplinkan masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan. Dengan cara mencabut izin usaha, menyita KTP, menghukum push up pada masyarakat, dan mendenda Rp100 ribu masyarakat yang tidak memakai masker.
"Tapi nampaknya kebijakan adaptasi kebiasaan baru yang dianggap masyarakat telah normal dan sulitnya mengubah prilaku sehingga tidak melaksanakan adaptasi kebiasaan baru tidak berjalan dengan baik," kata Ketua MCCC Muhammadiyah COVID-19 Command Center Kota Medan.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara menyatakan bahwa pada Ahad (30/8) ada penambahan pasien positif sebanyak 39 orang sehingga jumlah totalnya naik menjadi 6.769 orang