Senin 31 Aug 2020 23:27 WIB

Palestina Desak PBB Tekan Israel Lepaskan Jenazah Tahanan

Palestina menegaskan kewajiban Israel lepas jenazah tahanan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Palestina menegaskan kewajiban Israel lepas jenazah tahanan. Ilustrasi penjara.
Foto: www.examiner.com
Palestina menegaskan kewajiban Israel lepas jenazah tahanan. Ilustrasi penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Otoritas Palestina (PA) meminta PBB untuk menekan Israel agar melepaskan jenazah warga Palestina yang telah ditahan Israel dan mengembalikannya kepada keluarga mereka. Palestina telah mengirim surat kepada pelapor khusus PBB terkait desakan tersebut. 

Dalam surat, Palestina meminta agar Israel menahan diri dari kebijakan brutal dan biadabnya berupa penyitaan mayat para martir dan menghapus undang-undang yang mengizinkan pengembalian jenazah tahanan kepada keluarganya. Palestina juga menyerukan agar mayat-mayat itu segera dikembalikan. 

Baca Juga

Selain itu, penyelidikan atas kematian jenazah tahanan Palestina harus dilakukan secara serius, tidak memihak, independen, dan efektif atas kematian para tahanan dan pengunjuk rasa. Surat tersebut dikirim oleh Pengamat Tetap Negara Palestina ke PBB di Jenewa, atas nama negara Palestina, kepada beberapa pelapor khusus PBB. 

"Kebijakan menahan jenazah dan dampaknya terhadap keluarga merupakan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, yang melanggar Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan hukum kebiasaan internasional, yang melarang penyiksaan dan perlakuan buruk," katanya dilansir di Asharq Al-Awsat, Senin (31/8).

Surat itu menekankan untuk memastikan akuntabilitas dan pencegahan Israel serta kekuatan pendudukan dari perebutan korps Palestina, terutama anak di bawah umur dan tahanan. Juga mendesak Israel menerbitkan aturan penggunaan amunisi, mengatur penggunaan tembakan mematikan dan menghormati hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.

Selanjutnya juga meminta komunitas internasional untuk memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina dan mengakhiri kebijakan sistematis dan diskriminatif Israel serta mendukung pekerjaan Kantor Jaksa Pengadilan Pidana Internasional dalam studi pendahuluannya tentang situasi di Palestina.

Hal ini mendesak pelapor khusus untuk memulai penyelidikan kriminal terhadap pemulangan jenazah, termasuk pengembangan tes DNA dan layanan pendaftaran. Tujuannya adalah untuk untuk memfasilitasi identifikasi dan pemakaman yang tepat terhadap jenazah.

Israel telah secara ilegal menahan 66 mayat martir Palestina di lemari es, dan telah menguburkan 254 warga Palestina di kuburan massal. Namun Israel menyangkal hak para jenazah untuk mendapatkan penguburan yang bermartabat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement