Senin 31 Aug 2020 23:31 WIB

DKI Fasilitasi UMKM Berjualan di Trotoar tak Langgar Aturan

Pemilik aset trotoar akan memberikan rekomendasi di mana titik UMKM bisa berjualan

Red: Muhammad Fakhruddin
DKI Fasilitasi UMKM Berjualan di Trotoar tak Langgar Aturan (ilustrasi).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
DKI Fasilitasi UMKM Berjualan di Trotoar tak Langgar Aturan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta berencana akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk berjualan di trotoar jalan utama dengan menggunakan kios tanpa melanggar aturan.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan itu bisa dilakukan dan tertuang dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014. "Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu,di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi tidak masalah," ujar Hari, Senin (31/8).

Hari menyebutkan rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, para pemilik aset trotoar akan memberikan rekomendasi di mana titik UMKM bisa berjualan.

"Kan asetnya ada banyak. Ada aset Bina Marga, MRT, Dinas SDA, Dinas Pertamanan, masing-masing pihak yang punya aset itu menyampaikan. Semua memberikan rekomendasi, nanti baru ditetapkan, baru dibuat. Selama rekomendasinya ok untuk dibuat jualan ya, kalau tidak, ya tidak bisa," ucapnya.