REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satlantas Polresta Bandarlampung saat menggelar patroli jalan raya.
"Tersangka ditangkap karena petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandarlampung AKP M Anis mewakili Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha, di Bandarlampung, Senin (31/8) .
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial AI warga Garuntang Kecamatan Bumi Waras, tersebut saat "team speed" sedang patroli di Jalan Gatot Subroto Garuntang Bandarlampung.
Petugas patroli Aipda Muris Efendi dan Bripda Ardo dengan naluri polisinya mencurigai pengendara sepeda motor Mio GT warna hitam tanpa plat dan tidak menggunakan helm.
Petugas tersebut pun langsung melakukan pengejaran. Saat hendak diberhentikan petugas, pelaku dengan sengaja membuang bungkusan kecil yang diduga sabu yang mengarah ke Jalan CV Kota Agung.
Saat dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di tempat, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut sabu miliknya, sehingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui dalam pemeriksaan pelaku yang membawa seberat lebih kurang 200 gram atau satu paket sabu, dan saat menjalani tes urine diketahui positif menggunakan sabu."Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung,” terangnya.
Kasatlantas AKP Rafli Yusuf Nugraha membenarkan dan siap memberi penghargaan terhadap anggotanya yang berhasil mengungkap pengedar sabu itu."Perkaranya sudah kami serahkan ke Satnarkoba untuk ditindaklanjuti, untuk menangani proses hukum tersangka," pungkas Rafli.