REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Khalifa Bin Zayed mengumumkan pada Ahad (31/8) telah menyetujui memberikan hak cuti bagi para suami untuk menemani istrinya melahirkan dan merawat anaknya. Lamanya cuti yang diberikan adalah lima hari.
Dilansir Saudi Gazette, Presiden UEA telah menyetujui amandemen undang-undang ketenagakerjaan tentang pemberikan cuti ayah. Sebelumnya, hak cuti melahirkan hanya diberikan kepada karyawan perempuan yang melahirkan anaknya selama 45 hari.
Menurut undang-undang baru tersebut, saat ini karyawan laki-laki di perusahaan sektor swasta akan mendapatkan lima hari cuti orang tua dan tetap mendapatkan gaji. Lima hari cuti ini dapat diambil para ayah kapan saja, selama dalam jangka waktu enam bulan setelah kelahiran anaknya.
Aturan baru ini diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi para karyawan, mempererat hubungan, dan bisa menjaga stabilitas sebuah keluarga. Bagi UEA sendiri, aturan ini merupakan terobosan pertama yang dilakukan negara
Arab yang memberikan hak cuti kepada ayah untuk membantu istrinya pascamelahirkan.