Selasa 01 Sep 2020 06:56 WIB

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Jabar Capai Rp 36,5 Juta

Pelanggar protokol kesehatan paling banyak ditemukan di Kabupaten Bandung

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Christiyaningsih
Petugas gabungan melakukan razia penertiban masker di Bunderan Simpang Lima, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020). Pemerintah Kabupaten Garut mulai menerapkan denda Rp.100 ribu kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum sebanyak tiga kali pelanggaran menyusul bertambahnya kasus positif COVID-19 di Kabupaten Garut. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp.
Foto: CANDRA YANUARSYAH/ANTARA
Petugas gabungan melakukan razia penertiban masker di Bunderan Simpang Lima, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020). Pemerintah Kabupaten Garut mulai menerapkan denda Rp.100 ribu kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum sebanyak tiga kali pelanggaran menyusul bertambahnya kasus positif COVID-19 di Kabupaten Garut. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberian sanksi dan denda kepada masyarakat maupun pihak yang melanggar protokol kesehatan. Dikutip dari unggahan akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, uang yang berhasil dihimpun dari penerapan denda mencapai Rp 36,5 juta hingga 29 Agustus 2020.

Dari unggahan tersebut, didapat data petugas sudah melakukan penindakan kepada 590.858 pelanggar. Pelanggar paling banyak ditemukan di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggar. Sedangkan di kawasan kota, Bandung menempati urutan pertama dengan 3.031 pelanggaran.

Baca Juga

"Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat ada di Bandung Raya. Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya," terang Emil, Senin (31/8).

Emil pun mengajak masyarakat tetap disiplin sembari menunggu kepastian berhasilnya uji klinis vaksin Covid-19.

Menurut Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi, dari total pelanggaran ini mayoritas masih dilakukan oleh tempat usaha di berbagai sektor. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga harus diberiKan sanksi sampai denda sesuai aturan berlaku.

"Banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Laporan kabupaten/kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha," ujar Ade.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pasal 12, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada pelanggar. Pasal 13 pergub ini menyebut Pemprov Jabar akan memberikan sanksi berat berupa denda kepada pemilik, pengelola, dan atau penanggung jawab sekolah, dan atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB sebesar Rp 150 ribu.

Dalam pasal 14 Pergub Nomor 60 Tahun 2020, terdapat sejumlah tempat usaha yang akan dipantau secara serius oleh Pemprov Jabar. Tempat usaha ini seperti perkantoran, kawasan wisata, tempat hiburan dan pertemuan, sejumlah pasar modern dan tradisional, hingga pekerjaan konstruksi. Denda administratif terhadap mereka bisa berupa denda administratif paling besar Rp 300 ribu.

Selain itu, berdasarkan pasal 16 mereka yang merupakan pemilik, penanggung jawab, atau pengelola usah melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan atau melanggar penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga mengharuskan membayar denda Rp 400 ribu. Selain itu, tempat usaha ini pun izinnya bisa dibekukan atau bahkan sampai dicabut izin usahanya.

Kemudian pada pasal 17, mereka yang melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda administratif sampai Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement