Selasa 01 Sep 2020 08:04 WIB

Tersangka Bunuh Diri di Bali, Ini Perintah Jaksa Agung

Jaksa agung minta penyelidikan internal bunuh diri tersangka korupsi di Kejati Bali.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejakgung) turun tangan melakukan penyelidikan internal terkait insiden bunuh diri tersangka dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8). Burhanuddin menegaskan, penyelidikan internal tersebut diperlukan sebagai tanggung jawab institusinya untuk memastikan penanganan perkara terhadap tersangka dilakukan dengan prosedur yang benar.

“Jaksa Agung Muda Pengawasan, harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu,” kata Burhanuddin, dalam pernyataan resmi Kejakgung yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (1/9).  

Baca Juga

Burhanuddin mengatakan, harus dipastikan tak terjadi penyimpangan oleh para jaksa di Kejati Bali dalam penanganan perkara, yang memicu tersangka tersebut bunuh diri. “Untuk mememastikan, apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali,” sambung Burhanuddin. 

Dari laporan Kejati Bali yang diterima Kejakgung di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menerangkan, insiden bunuh diri tersangka tersebut terjadi pada Senin (31/8) malam WITA. Tersangka tersebut, yakni Tri Nugraha yang diketahui sebagai mantan kepala Badan Pertanahan (BPN) Bali. 

Sebelum bunuh diri, ia mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi dan pencucian uang di BPN Denpasar, dan Badung. Dugaan kasus korupsi tersebut sedang dalam penanganan perkara di Kejati Bali. 

Kronologi

photo
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) - (Antara/Reno Esnir)

Pada Senin (31/8) sekitar pukul 10.00 WITA, Kejati Bali memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka. “Yang bersangkutan (Tri Nugraha), datang bersama penasihat hukumnya, dan diterima jaksa penyidik Anang Suhartono bersama timnya, di Kejaksaan Tinggi, Bali,” terang Hari. 

Setelah proses pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tersangka Tri Nugraha sebagai tahanan. Setelah ditetapkan sebagai tahanan, pada pukul 12.00 WITA, tersangka sempat meminta izin untuk melaksanakan sholat. 

Penyidik memberikan izin untuk ibadah tersebut. Akan tetapi, setelah izin sholat diberikan, tersangka sempat tak kembali ke ruang penyidikan untuk dieksekusi penahanan. 

Tim penyidik Kejati Bali, kata Hari, sempat melakukan pencarian di areal sekitar mushalla terdekat. Namun, kata Hari, penyidik tak berhasil menemukan Tri Nugraha. 

“Maka tim penyidik, melakukan konsolidasi, dan sepakat untuk melakukan penangkapan, dengan menyiapkan surat perintah penangkapan,” terang Hari. 

Sekitar pukul 16.00 WITA, Hari mengatakan, penyidik berhasil menemukan tersangka Tri Nugraha di kediamannya. Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke Kejati Bali untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan setempat. 

Penyidik Kejati sempat menerapkan protokol kesehatan terhadap tersangka, sebelum dilimpahkan penahanan ke Lapas Kerobokan.

Sekitar pukul 18:20 WITA, ia menerangkan, tersangka kembali minta izin untuk menjalankan ibadah sholat maghrib. Kali ini, penyidik memberikan tempat kepada tersangka untuk sholat di ruang Kasi Penuntutan Kejati. 

Tersangka juga melanjutkan sholat maghrib dengan berbuka puasa. Menurut keterangan, kata Hari, tersangka sedang menjalani puasa sunah.

Pada pukul 20 WITA, tim penyidik bersiap mengantarkan tersangka Tri Nugraha ke Lapas Kerobokan. Tim penyidik Kejati dibantu dengan pengawalan dari Polda Bali menuju ke lapas. 

Namun, sebelum berangkat, kembali tersangka meminta izin kepada penyidik. Kali ini, ia izin ke toilet.

 Setelah izin diberikan, ia mengatakan, tersangka sempat meminta pengacaranya membawakan tas kecil yang sebelumnya disimpan dalam loker. “Setelah tas kecil tersebut diserahkan kepada tersangka, tersangka menuju ke kamar toilet,” terang Hari. 

Akan tetapi, ia mengatakan, setelah dua menit berada dalam toilet, penyidik dan petugas kepolisian yang menunggu tersangka, mendengar suara ledakan dari kamar mandi. “Ledakannya sebanyak satu kali,” terang Hari. 

Penyidik, dan anggota kepolisian pun berusaha mendobrak paksa pintu toilet untuk mengecek tersangka.  “Setelah dilakukan pendobrakan, tersangka sudah terluka di bagian dada sebeleh kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka (Tri Nugraha),” terang Hari. 

Melihat kondisi tersangka itu, anggota kepolisian bersama penyidik melakukan evakuasi. Dengan pengawalan, tersangka Tri Nugraha yang sudah tak sadarkan diri, dibawa ke Rumah Sakit Bros. “Namun jiwanya, tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Hari.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement