Selasa 01 Sep 2020 10:49 WIB

Jual Beli Pulau, Ini Aturan Kepemilikan Pulau di Indonesia

Pemilik pulau pribadi harus menyediakan area konservasi di pulau yang dimilikinya.

Red: Nidia Zuraya
Pulau Ayam tertera dijual di situs daring www.privateislandsonline.com.
Foto: www.privateislandsonline.com
Pulau Ayam tertera dijual di situs daring www.privateislandsonline.com.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan ketentuan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya dari pulau-pulau di Indonesia. Aturan kepemilikan pulau harus mengutamakan penerapan prinsip konservasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari 70 persen itu pun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh (dimanfaatkan). 51 persen akan dikonservasi," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/9).

Baca Juga

Aryo pun memaparkan ketentuan kepemilikan pribadi pulau di Indonesia. Syarat pertama yang harus dipenuhi ialah harus Warga Negara Indonesia.

Selain itu, ujar dia, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki. "Kalau orang Indonesia itu boleh asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya," ujarnya.