REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) melansir Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Juli 2020 mencapai rata-rata 28,07 persen. Persentase ini turun 28,66 poin dibandingkan TPK Juli 2019 yang sebesar 56,73 persen.
"Sementara itu, jika dibanding dengan TPK Juni 2020 yang tercatat 19,70 persen, TPK Juli 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,37 poin," kata Kepala BPS Suhariyanto saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (1/9).
TPK tertinggi tercatat di Provinsi DKI Jakarta sebesar 41,03 persen, diikuti Provinsi Maluku sebesar 40,50 persen, dan Provinsi Lampung sebesar 40,31 persen. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yang sebesar 2,57 persen.
Suhariyanto menyampaikan, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Juli 2020 dibanding Juli 2019 tercatat di seluruh provinsi kecuali Provinsi Maluku yang mengalami kenaikan sebesar 2,71 poin. Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 59,14 poin, diikuti Provinsi Sulawesi Utara sebesar 41,13 poin, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 40,03 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 8,23 poin.
Jika dibandingkan dengan TPK Juni 2020 terjadi kenaikan di 30 provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 17,41 poin, diikuti Provinsi Papua Barat sebesar 16,00 poin, dan Provinsi Sulawesi Selatan 15,44 poin. Sementara itu, kenaikan terendah tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 0,50 poin.