REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengesahkan Rancanagn Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-undang. RUU itu disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna mengetuk palu pengesahan setelah mendapat persetujuan dari anggota yang hadir. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri sebanyak 495 anggota dewan, di mana 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota hadir secara virtual.
Ketua Panja RUU MK Adies Kadir mengatakan secara umum terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang saat ini dibahas oleh DPR dan pemerintah. Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Ketiga, lanjut politikus Partai Golkar itu, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.