Selasa 01 Sep 2020 15:10 WIB

Ketika Remaja SMP Meneriakkan Pancasila di Pinggir Jalan

Remaja terjaring razia mengaku sedang terburu-buru meski mengantongi masker di saku.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang remaja SMP, Cahyo (13 tahun) melafalkan Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya akibat terjaring razia masker di Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/9).
Foto: Akhmad Nursyeha
Seorang remaja SMP, Cahyo (13 tahun) melafalkan Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya akibat terjaring razia masker di Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua remaja SMP yang terjaring razia tidak memakai masker diberi sanksi melafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Hal itu ditindak oleh petugas Satpol PP Jakarta Barat di Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (1/9).

Dua remaja tersebut terjaring razia masker lantaran keduanya didapati tidak mengenakan masker saat mengendarai sepeda motor. Petugas Satpol PP Jakbar yang menindak kedua remaja itu diberi sanksi sosial dengan meminta mereka untuk melafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Salah seorang remaja yang terkena sanksi sosial, Cahyo (13 tahun) diminta untuk melafalkan Pancasila. Meski terbata-bata karena malu, namun dia berhasil melafalkan Pancasila dilanjut dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

"Sanksi tetap kita berikan, mereka mengaku tidak memakai masker kerena sedang terburu-buru keluar rumah meski mengantongi masker disaku celananya," kata Kasatpol PP Kecamatan Srengseng, Jakarta Barat, Dwi Juliardi di lokasi.

Usai merazia, Dwi mengatakan, razia itu digelar dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang kembali diperpanjang Pemprov DKI Jakarta sejak 27 Agustus hingga 10 September mendatang.

Tak hanya itu, Dwi menambahkan, terdapat puluhan pengendara sepeda motor maupun mobil yang terjaring razia tersebut. "Ada 30 pengendara yang terjaring razia. Sebagian memilih sanksi denda sebesar Rp 250 ribu hingga sanksi sosial dengan membersihkan sampah di pinggir jalan," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement