REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, sudah mendapat vonis hukuman seumur hidup tanpa kesempatan bebas bersyarat. Tarrant baru-baru ini juga divonis mendapat status baru sebagai entitas teroris.
Tarrant membunuh 51 Muslim dalam insiden yang terjadi pada Maret 2019. Ia melakukan aksinya pada saat Muslim menunaikan sholat Jumat. Status teroris yang dikenakan padanya membuat seluruh asetnya, seperti akun bank bisa dibekukan pemerintah.
"Keputusan ini menjamin pelaku tak bisa terlibat dalam pendanaan teroris di kemudian hari," kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dilansir di NZ Herald, Selasa (1/9).
Tarrant pernah menyebut memiliki warisan senilai 500 ribu dolar AS yang diberikan ayahnya. Tarrant juga berinvestasi pada mata uang kripto atau crypto currency yang membuatnya bisa menjalani hidup tanpa bekerja.
Penghasilan Tarrant dari pengembangan dana warisan dan investasinya itu bisa dikatakan cukup besar. Sebab, pria berusia 29 tahun itu sering menggunakan uangnya untuk berjalan-jalan di Eropa.
Tarrant secara khusus mengunjungi situs-situs sejarah bekas peperangan besar terjadi di zaman dahulu. Diduga hal inilah yang makin menguatkan semangat Tarrant melakukan perang terhadap Muslim.
Tarrant bukan satu-satunya yang masuk ke dalam entitas teroris dalam pemerintahan Selandia Baru. Namun, Tarrant adalah satu-satunya individu yang masuk ke dalam daftar itu. Selain Tarrant, hanya organisasi seperti Real Irish Republican Army (Rira), Indian Mujahideen (IM), Revolutionary People's Liberation Party/Front (DHKP/C) yang masuk dalam daftar berisi 20 entitas teroris itu.