Selasa 01 Sep 2020 17:04 WIB

Bantul Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Status tanggap darurat Covid-19 Bantul diperpanjang hingga 30 September.

Red: Nora Azizah
Status tanggap darurat Covid-19 Bantul diperpanjang hingga 30 September (Foto: ilustrasi rapid test)
Foto: Prayogi/Republika
Status tanggap darurat Covid-19 Bantul diperpanjang hingga 30 September (Foto: ilustrasi rapid test)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang status tanggap darurat Covid-19. Sebelumnya, masa tanggap darurat berakhir pada 31 Agustus, tetapi diperpanjang menjadi 30 September 2020.

"Pertimbangan perpanjangan tentunya karena sampai dengan saat ini COVID-19 di Bantul pada umumnya belum mengalami penurunan yang signifikan, sehingga masih membutuhkan penanganan-penanganan yang lebih dalam rangka pengendalian COVID-19 di Bantul," kata Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Selasa (1/9).

Baca Juga

Keputusan perpanjangan status tanggap darurat tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Bantul Suharsono pada 31 Agustus 2020. Dalam Keputusan Bupati itu menyatakan bahwa penularan COVID-19 di Bantul sampai dengan akan berakhirnya perpanjangan ketiga status tanggap darurat 31 Agustus, masih terjadi penularan dan menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Bantul diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar perangkat daerah, dan lembaga terkait secara berkelanjutan. Dengan demikian status tanggap darurat bencana COVID-19 di Bantul harus diperpanjang untuk yang keempat.