REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein, memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat Covid 19 di wilayahnya. Perpanjangan masa tanggap darurat ini, diberlakukan selama sebulan ke depan hingga akhir September 2020.
''Kami memutuskan status tanggap darurat perlu diperpanjang lagi, karena penyebaran Covid 19 belum sepenuhnya bisa dikendalikan,'' jelasnya, Selasa (1/9).
Perpanjangan masa tanggap darurat ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/760/Tahun 2020. Dengan keputusan tersebut, Bupati Banyumas sudah empat kali melakukan perpanjangan masa tanggap darurat.
Husein menjelaskan, salah satu pertimbangan dilakukannya perpanjangan keempat masa tanggap darurat ini, didasari hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta kajian lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan BPBD Banyumas.