Selasa 01 Sep 2020 17:20 WIB

Penembak Christchurch Resmi Teroris, Sejarah Baru Selandia

Siapa pun yang membantu entitas teroris akan dihukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ani Nursalikah
Penembak Christchurch Resmi Teroris, Sejarah Baru Selandia. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.
Foto: EPA
Penembak Christchurch Resmi Teroris, Sejarah Baru Selandia. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan terdakwa pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Brenton Tarrant. Dia menjadi individu pertama di Selandia Baru yang dimasukkan ke dalam golongan entitas teroris oleh pemerintah setempat.

"Penempatan pelaku penyerangan merupakan kecaman penting dari Selandia Baru terhadap terorisme dan ekstremisme kekerasan dalam segala bentuk," kata Ardern seperti diwartakan New Zealand Herald, Selasa (1/9).

Baca Juga

Ardern mengatakan, Brenton Tarrant akan bergabung dalam daftar teroris di Selandia Baru. Organisasi semisal ISIS, IRA dan beberapa kelompok teroris besar lainnya juga berada dalam daftar ini. Tarrant menjadi orang ke-20 yang masuk dalam daftar hitam pelaku teroris.

Dia menjelaskan, penetapan kategori entitas teroris artinya seseorang dilarang berpartisipasi atau bahkan memberikan dukungan terhadap kelompok tersebut. Dia menegaskan, siapa pun yang terbukti memberikan dukungan finansial kepada mereka akan dihukum.

Artinya, siapa pun yang memberikan dukungan finansial terhadap Brenton Tarrant akan menghadapi dakwaan serupa. Dia menegaskan, hal itu dilakukan guna memastikan terdakwa tidak dapat memberikan bantuan keuangan terhadap kelompoknya.

photo
Vonis seumur hidup penembak masjid Christchurch - (Republika)

"Ini merupakan keputusan signifikan dalam sejarah hukum Selandia Baru," katanya.

Brenton Tarrant diketahui menerima warisan 500 ribu dolar AS ditambah investasi dalam bentuk mata uang krypto ketika tinggal di negara asalnya, Australia. Kondisi itu memungkinkan dia hidup tanpa harus bekerja.

Tarrant diketahui juga kerap bepergian keliling Eropa. Dia sering mengunjungi situs-situs tempat pertempuran bersejarah terjadi.

"Kami memiliki kewajiban kepada Selandia Baru dan komunitas internasional yang lebih luas untuk mencegah pendanaan tindakan teroris," katanya.

Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan akibat perbuatannya itu. Berdasarkan keterangan jaksa penuntut di persidangan, penembakan tersebut telah direncanakan selama bertahun-tahun sebelum melancarkan aksi pada 15 Maret 2019.

https://www.nzherald.co.nz/politics/news/article.cfm?c_id=280&objectid=12361261

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement