Selasa 01 Sep 2020 17:34 WIB

KUA di Aceh Tolak Layani Calon Pengantin tak Bermasker

KUA di Aceh akan menolak calon pengantin jika datang tanpa memakai masker

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pasangan pengantin menggunakan masker bersalaman dengan tamu undangan saat resepsi pernikahan. KUA di Aceh akan menolak calon pengantin jika datang tanpa memakai masker. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pasangan pengantin menggunakan masker bersalaman dengan tamu undangan saat resepsi pernikahan. KUA di Aceh akan menolak calon pengantin jika datang tanpa memakai masker. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh menolak melayani calon pengantin yang tidak memakai masker ketika hendak melangsungkan pernikahan atau mengurus berkas pernikahan. Kebijakan diterapkan seiring penambahan kasus Covid-19 di Tanah Rencong.

Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Khairul Huda, mengatakan pihaknya tidak segan menyuruh calon pengantin pulang untuk mengambil masker dulu sebelum melangsungkan akad atau mengurus berkas nikah.

Baca Juga

"Kalau persoalan pernikahan tetap kita jalankan. Namun jika pasangan itu tidak menggunakan masker, tidak bakal kita layani," kata Khairul saat dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan pihaknya pernah menolak atau enggan memproses pelaksanaan pernikahan calon pengantin karena tidak memakai masker selama pandemi Covid-19. Kebijakan tegas itu diambil KUA dalam upaya menghindari penularan virus. Dengan demikian diharapkan tidak terbentuk klaster baru penyebaran virus.

"Pernah ada kejadian kita menyuruh calon pengantin pulang untuk mengambil masker. Bukan tidak kita nikahkan, tidak kami tunda juga pernikahannya, tapi kami suruh mereka pulang dulu untuk ambil masker dan setelah itu balik lagi," ujarnya.

Selama ini, kata Khairul, pihaknya kewalahan ketika aakad nikah berlangsung di masjid. Mereka kesulitan mengawasi masyarakat yang tidak sedikit enggan pakai masker sehingga meminta warga untuk benar-benar menggunakan masker.

"Kalau acara pernikahan di masjid masyarakat kita sedikit sulit untuk menggunakan masker. Kalau warga yang mengerti mereka pulang ambil masker. Tapi kalau yang tidak itu susah. Tidak mungkin kita bertengkar sama warga," ujarnya.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Marzuki Ansari mengatakan ketegasan itu memang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ.III Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Surat edaran tersebut telah diteruskan ke Kemenag kabupaten/kota. Penghulu wajib menolak calon pengantin yang tidak memenuhi protokol kesehatan Covid-19. "Itu memang ada surat edaran menteri. Artinya setiap kegiatan dalam rangka new normal ini harus ikuti protokol kesehatan. Iya betul, yang tidak pakai masker tidak dilayani," katanya.

Menurut Marzuki ada beberapa KUA yang mulai menerapkan tindakan tegas seperti yang dilakukan KUA Blangpidie. Akan tetapi ada juga KUA yang belum menerapkannya. Namun pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement