Selasa 01 Sep 2020 17:59 WIB

Dampak Hukum Status Teroris Bagi Penembak Christchurch

Selandia Baru akan membekukan aset entitas teroris.

Red: Nur Aini
 Dalam berkas foto 16 Maret 2019 ini, Brenton Harrison Tarrant, pria yang didakwa dalam penembakan di masjid Christchurch, muncul di Pengadilan Distrik Christchurch, di Christchurch, Selandia Baru. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata di masjid Selandia Baru selama hukuman empat hari mulai Senin, 24 Agustus 2020. Tarrant Australia berusia 29 tahun telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.
Foto: Mark Mitchell/Pool Photo via AP
Dalam berkas foto 16 Maret 2019 ini, Brenton Harrison Tarrant, pria yang didakwa dalam penembakan di masjid Christchurch, muncul di Pengadilan Distrik Christchurch, di Christchurch, Selandia Baru. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata di masjid Selandia Baru selama hukuman empat hari mulai Senin, 24 Agustus 2020. Tarrant Australia berusia 29 tahun telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, AUCKLAND -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menetapkan Brenton Tarrant, pelaku serangan maut 2019 di dua masjid di Christchurch, sebagai entitas teroris, kata pemerintah dalam siaran pers, Selasa (1/9).

"Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan pelaku serangan teror Christchurch pada 15 Maret 2019 sebagai entitas teroris," isi siaran pers tersebut.

Baca Juga

Berdasarkan aturan hukum Selandia Baru, aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan. Dengan status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana.

"Penetapan pada pelaku itu merupakan bukti penting Selandia Baru mengutuk terorisme dan ekstremisme yang disertai dengan kekerasan dalam segala bentuk," bunyi siaran pers tersebut, yang mengutip ucapan Ardern.

Dengan penetapan status terhadap Tarrant itu, jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20. Pada 15 Maret 2019, Selandia Baru diguncang dua penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, di pusat kota Christchurch. Penembakan itu menewaskan 51 orang dan melukai 50 lainnya.

Si penyerang, warga negara Australia yang saat itu berusia 28 tahun, menyiarkan langsung pembantaian tersebut di Facebook dan videonya kemudian muncul di platform daring lainnya. Pekan lalu, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement