Rabu 02 Sep 2020 00:58 WIB

Perihal Upah Berbeda, Petugas Keamanan Bakar Pos Penjagaan

Korban menerima upah yang dinilai lebih kecil dari para tersangka.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menahan tujuh orang karyawan usaha tambak udang di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, lantaran diduga melakukan pengeroyokan kepada rekan kerjanya hingga mengalami luka berat. Masalah itu berawal dari upah tak sesuai antarsesama karyawan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, polisi menerima laporan telah terjadi pengeroyokan pada Kamis (27/8). Korban berinisial BM (42 tahun) diduga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka berat.

"Kita menerima laporan pada Kamis malam. Jumat dini hari, satu orang tersangka berinisial H (45) berhasil kita tangkap," kata dia, Selasa (1/9).

Dari satu tersangka itu, polisi melakukan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada Sabtu (29/8) polisi menangkap lima orang tersangka lain, di antaranya DI (47), DN (32), ASM (24), AP (21), dan DA (22), yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Kelima tersangka itu ditangkap di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Terakhir, tersangka berinisial P (36) ditangkap di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa dini hari.

Menurut Hario, pengeroyokan yang dilakukan para tersangka kepada korban berawal dari motif sakit hati. Masalah itu bermula ketika korban, yang merupakan rekan kerja para tersangka, diduga membakar pos penjagaan tambak udang tempat mereka bekerja.

Para tersangka awalnya hendak menanyai korban mengenai kejadian itu. Namun, korban justru marah dan berkata kasar kepada para tersangka. Akibatnya, para tersangka emosi dan mengeroyok korban.

"Korban mengalami luka sayatan di sejumlah tubuh," kata Hario.

Ia menambahkan, diduga motif korban membakar pos penjagaan tempatnya bekerja dikarenakan ia menerima upah yang dinilai lebih kecil dari para tersangka. Alhasil, korban tak puas dan membakar pos penjagaan itu. Hario menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan petugas kemananan di tambak udang tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara untuk kasus pembakaran pos penjagaan yang diduga dilakukan korban, Hario mengatakan, polisi belum menerima laporannya. "Sementara kita fokus kasus pengeroyokannya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement