Selasa 01 Sep 2020 18:47 WIB

KPU Imbau Calon Kepala Daerah Patuhi Protokol Kesehatan

KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang berlaku. KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika, Selasa (1/9).

Bahkan, sanksi bagi setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggara kegiatan pilkada sudah ditentukan. Pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan melanggar protokol kesehatan, maka KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan pilkada.

Penyelenggara pilkada sampai ke petugas ad hoc pun tak luput dari sanksi. Bawaslu memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatannya. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan, dan penyelesaian sengketa pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Raka menuturkan, KPU juga sudah mengatur tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon yang dilaksanakan pada 4-6 September 2020 dengan penyesuaian protokol kesehatan.

Ia menambahkan, perubahan PKPU tentang pencalonan sudah selesai dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. KPU menunggu proses pengundangan dan berharap segera diundangkan agar bisa disosialisasikan menjelang tahapan pendaftaran pencalonan pilkada.

"Sudah selesai harmonisasinya. Saat ini dalam proses pengundangan. Semoga segera diundangkan sehingga bisa disosialisasikan dan dipedomani," kata Raka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement