Selasa 01 Sep 2020 19:25 WIB

Polisi Amankan 200 Kilogram Ganja dari Aceh

Ganja 200 kilogram itu dikemas dalam enam karung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Tangerang Kota mengamankan narkoba jenis ganja seberat 200 kilogram dan menangkap dua orang berinisial DP dan NB. Ganja yang dikemas dalam karung tersebut diketahui dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya ketika polisi menyita 14,5 kilogram ganja pada bulan Juli 2020 yang lalu. Dari hasil pengembangan itu, Nana menyebut, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket berisi ganja lagi pada Agustus 2020.

Baca Juga

"Mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka di sini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers di Polsek Pakuhaji, Tangerang Kota, Selasa (1/9).

Nana menjelaskan, berdasarkan informasi itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang. Benar saja, pada tanggal 31 Agustus 2020, paket ganja dari Aceh tersebut tiba di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Nana menuturkan, salah satu tersangka kemudian memesan jasa pengantaran barang daring untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah itu, jelas dia, polisi pun membuntuti kendaraan tersebut dan menggeledahnya. "Ditemukan ada enam karung berisi 200 kilogram ganja," ungkap Nana. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dua tersangka, yakni DP dan NB akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta Pusat. Mereka berperan mengawasi pengiriman ganja itu.

Polisi berhasil menangkap tersangka DP dan NB di wilayah Jakarta Pusat. Mereka berperan mengawasi mobil paket berisi ganja tersebut. "Setelah dimintai keterangan yang bersangkutan ada yang mengendalikan kedua orang ini yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Sebenarnya mereka ini hanya pengawas," papar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Jakarta. Kini, polisi masih mengejar keberadaan otak di balik pengiriman ganja tersebut yang diduga berada di luar Jakarta.  Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement