Selasa 01 Sep 2020 19:50 WIB

Soal Jan SM, Polri: Kami Fokus Periksa Aliran Dana Djoko T

Pencopotan Jan SM, tak ada kaitannya dengan skandal hukum terpidana Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono .
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tidak mengetahui kalau eks mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka pernah melapor soal kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tetapi hal tersebut diabaikan oleh Jaksa Agung. Dia mengaku, saat ini, hanya memeriksa aliran dana terkait dengan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Polri sedang memeriksa aliran dana berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra. Jan Maringka itu siapa? dia melapor ke mana?," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (1/9).

Namun, saat ditanya apakah pihak kepolisian akan memeriksa dan menelusuri hal tersebut. Sampai saat ini belum ada jawaban dari kepolisian.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan pencopotan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka, tak ada kaitannya dengan skandal hukum terpidana Djoko Tjandra, yang menyeret pejabat di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dia menegaskan, sejumlah rotasi, mutasi, pun pergeseran pos jabatan di level tinggi Kejakgung, keputusan yang lumrah untuk peningkatan kinerja di Korps Adhyaksa. 

 

"Saya ingin tegaskan bahwa, prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik,” kata Burhanuddin, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (13/8). Rotasi tersebut, ia lakukan setelah melewati evaluasi yang menyeluruh untuk kinerja yang lebih baik.

Sejumlah pihak, mengaitkan rotasi dan pencopotan para JAM tersebut, terkait dengan skandal hukum Djoko Tjandra yang membuat Korps Adhyaksa menjadi sorotan publik. Djoko Tjandra, terkuak pernah kembali ke Indonesia pada Juni 2020, untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di PN Jaksel. Namun kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia, terkuak menyimpan skandal. 

Itu terbukti karena Kejakgung gagal melakukan penangkapan dan eksekusi saat buronan tersebut berada di wilayah hukum Indonesia. 

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/), Jaksa Agung Burhanuddin pernah mengakui kegagalan tersebut. Kata dia, ada kelemahan intelijen di internal Kejakgung terkait dengan bebasnya Djoko Tjandra masuk ke wilayah Indonesia, namun tak bisa tertangkap. 

"Ini kelemahan intelijen kami. Tetapi, itu yang ada,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin di Komisi III DPR,

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement