Selasa 01 Sep 2020 19:49 WIB

Tak Pakai Masker, Warga Tolak Bayar Denda

Warga menolak membayar denda dengan alasan ekonomi yang sulit.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Warga tanpa mengenakan masker melintasi replika peti mati dan papan himbauan waspada COVID-19
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warga tanpa mengenakan masker melintasi replika peti mati dan papan himbauan waspada COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Sekitar 75 orang terkena razia masker di dua pasar tradisional yakni Pasar Bukit, Pamulang 2 dan Pasar Reni Jaya, Selasa (1/9). Puluhan orang yang terkena razia tersebut dipakaikan rompi berwarna oranye dan dihukum membaca Pancasila.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, kegiatan razia ini akan terus dilakukan sebagai bagian untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap Covid-19. Pihaknya kini tengah menggalakkan razia masker di fasilitas publik.

"Razia masker dan pelaksanaan rapid test di tempat-tempat publik dengan tingkat mobilitas tinggi seperti pasar tradisional menjadi Target Satpol PP," katanya saat ditemui di Pasar Bukit, Pamulang 2, Selasa.

Sesuai ketentuan terbaru dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka mereka yang tak mengenakan masker langsung didenda dengan membayar Rp50 ribu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Namun Sapta menjelaskan, ia belum menerapkan saksi tersebut hari ini kepada puluhan warga yang terjaring razia karena hingga kini masih melakukan koordinasi dan kajian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lain.

Sementara itu, warga, baik pengunjung pasar ataupun pedagang kompak menolak membayar denda dengan alasan ekonomi yang sulit. Menurut mereka, denda itu tak mencerminkan keprihatinan terhadap nasib masyarakat bawah.

"Lagi sulit begini, kalau kita disuruh bayar denda tapi anak isteri kita enggak makan di rumah bagaimana? Kalau salah ya memang kita akui, enggak pakai masker, tapi kan sanksinya bisa yang lain. Kita orang kecil begini buat makan aja susah pak," jelas Ramli, (42 tahun).

Pelanggar masker lainnya, Damayanti (39 tahun), enggan membayar denda yang diminta petugas. Ia mengatakan kedatangannya ke pasar hanya membawa uang pas-pasan untuk membeli telur setengah kilo seharga Rp 12 ribu dan sayur-mayur.

"Uangnya enggak ada. Ini aja cuma bisa beli lauk telur buat makan sekeluarga. Tadi lupa bawa masker," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement