Selasa 01 Sep 2020 21:08 WIB

PSBB Proporsional Bogor, Depok, Bekasi Diperpanjang

PSBB proporsional di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 29 September 2020.

Red: Yudha Manggala P Putra
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Antrean panjang calon penumpang tersebut terjadi saat dimulainya aktivitas perkantoran di Jakarta di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Antrean panjang calon penumpang tersebut terjadi saat dimulainya aktivitas perkantoran di Jakarta di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 29 September 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek tahap sebelumnya telah berakhir pada 31 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar Daud Achmad, Selasa, mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.