Selasa 01 Sep 2020 21:14 WIB

Langgar Protokol di Aceh Didenda Rp 500 Ribu

Perwal protokol kesehatan di Aceh mulai diterapkan 1 September 2020.

Langgar Protokol di Aceh Didenda Rp 500 Ribu. Ilustrasi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Langgar Protokol di Aceh Didenda Rp 500 Ribu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang disertai sanksi dan denda hingga Rp 500 ribu bagi warga kota yang tidak mematuhinya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Perwal ini mulai diterapkan 1 September 2020. Dengan Perwal itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh, karena selama ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan," ucap Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Selasa (1/9).

Baca Juga

Dalam Perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran virus corona jenis baru, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial atau denda administratif, dan adat.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha. Aminullah menyatakan dalam Perwal Banda Aceh tersebut juga dijelaskan sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.

"Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu," ujarnya.

Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. "Jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan. Bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu," ucap Aminullah

Ia  meminta kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), camat, dan keuchik (kepala desa) agar gencar melakukan sosialisasi bagi lapisan seluruh masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan. "Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal. Dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh," ujarnya.

"Mari kita berdoa, dan berikhtiar agar Covid-19 ini segera berakhir. Karenanya, kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin warga kota bisa kembali beribadah dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali, dan aktivitas sosial kita juga bisa berjalan," kata  Aminullah.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman telah memimpin rapat lewat konfrensi video yang mendapat dukungan dari seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat terhadap Perwal Nomor 45 tahun 2020 yang merupakan tim Gugus Tugas Covid-19 Banda Aceh, Senin (31/8).

"Terima kasih kepada Wali Kota yang telah lakukan berbagai upaya pencegahan. Ini (perwal) sesuatu yang sangat baik, kita sangat mengapresiasi dan mendukung," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

Ia berharap, dengan keluarnya Perwal tersebut, maka sinergiakan terbangun menjadi lebih baik, sehingga penerapannya akan berjalan maksimal."Harus kita tingkatkan sinergi, upaya-upaya pencegahan ini harus benar-benar kita lakukan bersama-sama," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement