Rabu 02 Sep 2020 01:28 WIB

PLN Buka Peluang Kerja sama Swasta Kembangkan SPKLU

PLN memproyeksikan SPKLU bakal bertambah sebanyak 168 unit.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendukung pengembangan mobil listrik di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memastikan infrastruktur kelistrikan terpenuhi.

Namun, untuk pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebagai charging station tak mungkin semua dikembangkan oleh PLN. Maka PLN membuka peluang keterlibatan swasta untuk bisa merealisasikan rencana ini.

Vice President Standarisasi dan Pengembangan Teknologi PLN Zainal Arifin menjelaskan sebenarnya sudah memiliki roadmap pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan sejak Oktober 2019. Roadmap tersebut antara lain berisi proyeksi kebutuhan SPKLU hingga 2024. Namun karena pandemi, perusahaan merevisi roadmap ini.

"Roadmap sudah ada, dengan Permen (ESDM) ini, perlu direvisi lagi terkait bisnis model dan tarif. Juga adanya covid-19 proyek postpone," terangnya dalam webinar yang digelar Selasa (1/9).

Dalam roadmap sebelumnya, PLN memproyeksikan SPKLU bakal bertambah dengan pesat setiap tahunnya. Pada tahun ini, rencana penambahan SPKLU sebanyak 168 unit. Jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 3.853 unit SPKLU pada tahun 2024.

"Kami sudah petakan berapa jumlah charging station (SPKLU) yang dibutuhkan setiap tahunnya, kami petakan lokasi dan kelayakan teknis," ujar Zainal.

Setelah terbitnya Permen ESDM No.13/2020, Zainal mengatakan bahwa peta jalan tersebut perlu direvisi untuk menyesuaikan skema bisnis serta analisa kelayakan finansial dan teknis. Di dalam Permen tersebut, memang diatur bahwa PLN sebagai badan usaha SPKLU dan SPBKLU ditugaskan menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU, yang antara lain memuat lokasi dan kapasitas pengisian, serta skema usaha SPKLU dan SPBKLU.

"Kebutuhan roadmap pengembangan paling lambat 6 bulan sejak Permen ditandatangani," sebutnya.

Zainal mengatakan, pihaknya mengundang berbagai pihak termasuk badan usaha swasta untuk bekerjasama dalam membangun atau mengoperasikan fasilitas penggantian baterai (swap battery) tersebut. Namun, dia menekankan bahwa pemetaan potensi bisnis dan pasar harus sudah jelas. Pasalnya, tidak semua kendaraan listrik memerlukan swap battery.

Menurut Zainal, swap battery biasanya hanya diperlukan oleh kendaraan listrik, terutama motor listrik yang mobilitasnya tinggi seperti untuk transportasi online.

"Intinya kami welcome, siapapun yang mau kolaborasi, nanti kita minta detail business plan seperti apa? sehingga nanti akan bisa dihitung seberapa besar efektivitas dari investasi tersebut," terang Zainal.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement