REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan mencatat tingkat hunian kamar hotel berbintang pada Juli 2020 naik 15,44 poin dibanding bulan Juni 2020 atau dari 18,98 persen menjadi 34,42 persen. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel Yos Rusdiansyah di Makassar, Selasa (1/9), mengatakan, TPK adalah perbandingan antara banyaknya malam kamar yang dihuni dengan banyaknya malam kamar yang tersedia.
"TPK mengindikasikan berapa persentase kamar yang terpakai dibandingkan dengan kamar yang tersedia. TPK pada hotel bintang selama periode Juli 2020 mencapai 34,42 persen. Hal yang sama jika dibandingkan dengan periode Juli tahun sebelumnya itu mengalami penurunan 20,43 poin," ujarnya.
Ia mengatakan, tingkat hunian kamar hotel pada Juli 2019 sebesar 54,85 persen. Namun secara tahunan atau year to year terjadi penurunan tetapi tidak terlalu siginifikan dikarenakan adanya pandemi COVID-19.
Untuk tingkat hunian hotel berbintang semua kelas mulai dari bintang satu hingga hotel berbintang lima mengalami peningkatan tingkat hunian. Untuk hotel bintang satu, huniannya pada Juli sebanyak 30,37 persen yang sebelumnya hanya 23,19, bintang dua sebesar 40,15 (6,73 poin), bintang tiga sebanyak 38,78 persen (11,33).
Begitu juga pada hotel berbintang empat dan lima yang masing-masing huniannya naik 0,18 dan 28,61 persen. Hunian bintang empat sebesar 19,80 persen yang dari 19,62 persen. Bintang lima sebanyak 48,26 persen atau naik dari bulan sebelumnya yang 19,65 persen.
"Kalau melihat rata-ratanya, peningkatannya mulai dari 0,18 persen hingga yang tertinggi itu 33,42 persen. Peningkatan tertinggi ada pada hotel bintang dua dan peningkatan terkecil pada hotel bintang empat," katanya.
Selain itu, rata-rata lama menginap tamu pada hotel berbintang di Sulsel tercatat 2,66 hari atau naik dibandingkan Juni 2019 yang lama menginapnya 1,79 hari.